- Menyatakan Terdakwa I Agus Salim Als Agus Bin Abdul Salim dan Terdakwa II Muhammad Azmi Als Azmi Bin Mahmud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena Hubungan Kerja? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Agus Salim Als Agus Bin Abdul Salim dan Terdakwa II Muhammad Azmi Als Azmi Bin Mahmud oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1.825 (seribu delapan ratus dua puluh lima) liter BBM Jenis Solar;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Perjanjian Kerja Laut An. AGUS SALIM No.AL.524 / 5 / KSOP.PKU 19;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Perjanjian Kerja Laut An. M. AZMI No.AL.524 / 10 / 09 / KSOP.II.TG.BTN.2019;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy D/O Pengeluaran Barang dari PT. ARARA ABADI tanggal 11 Februari 2021;
- 1 (satu) Lembar Crew List dari PT. Pelayaran Nasional Bintan Golden tanggal 11 Februari 2021
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 123/Pid.B/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 123/Pid.B/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S., Hakim Anggota Habibi Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa I 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2021/PN Tbh
Statistik420