- Menyatakan Terdakwa I Sopianto Als Ian Bin Ahmad dan Terdakwa II Zulkifli Als Ijul Bin Supardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Turut Serta melakukan Penadahan? sebagaimana dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sopianto Als Ian Bin Ahmad dan Terdakwa II Zulkifli Als Ijul Bin Supardi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1.825 (seribu delapan ratus dua puluh lima) liter BBM Jenis Solar;
- 5 (lima) Jerigen berisi BBM Jenis Solar;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Perjanjian Kerja Laut An. AGUS SALIM No.AL.524 / 5 / KSOP.PKU 19;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Perjanjian Kerja Laut An. M. AZMI No.AL.524 / 10 / 09 / KSOP.II.TG.BTN.2019;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy D/O Pengeluaran Barang dari PT. ARARA ABADI tanggal 11 Februari 2021;
- 1 (satu) Lembar Crew List dari PT. Pelayaran Nasional Bintan Golden tanggal 11 Februari 2021;
- 1 (satu) Unit Speed Boat AZIZAN;
- 1 (satu) Unit Speed Boat MUHAMMAD AZIZAN APRILIO;
- 1 (satu) Unit Speed Boat HARAPAN BARU;
- 1 (satu) Unit Speed Boat AZKIYA 76;
- 95 (sembilan puluh lima) jerigen kosong;
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 124/Pid.B/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 124/Pid.B/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S., Hakim Anggota Habibi Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi Edward Syaiful Als Iwan Bin Syaiful K Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi Ahmad Als Ujang Bin Supardi; Dikembalikan kepada Saksi Anggi Suprianto Als Anto Bin Ahmad; Dikembalikan kepada Terdakwa Sopianto Als Ian Bin Ahmad; Dikembalikan kepada Terdakwa Zulkifli Als Ijul Bin Supardi; Dirampas untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2021/PN Tbh
Statistik520