- Menyatakan Terdakwa REZA PAHLEVI Bin RUSLI, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,? secara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu ) buah timbangan Digital plastik didalam tas warna coklat.
- 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening setelah melakukan penimbangan diperoleh total berat bersih 3,48 (tiga koma empat delapan) gram.
- 2 (dua) bilah gunting.
- 1 (satu) unit handpone XIOMI warna GOLD dengan sim card 082233839884.
- 1 (satu) unit handpone XIOMI warna GOLD dengan sim card 082312174785.
- 1 (satu) unit handpone Samsung warana hitam dengan sim card 085376611246.
- 2 (dua) buah mancis.
- 1 (satu) set bong.
- 1 (satu) ikat plastik putih bening.
- 10 (sepuluh) lembar plastik putih bening;
- Uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Uang tunai Rp.2.825.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 129/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reynaldo Binsar. H. S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Alif Akbar Pranagara, Br Hakim Anggota Jonta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Henny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik310