- Menyatakan Terdakwa YUDI WAHYUDI Bin JONI YULIANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan Dengan Rencana Lebih Dahulu?, sebagaimana Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sepeda motor mek HONDA Supra Fit NF 100 L warna hitam tahun pembuatan 2004 Nomor Registrasi AA-4267-NF No. Ka: MH1HB11144K496192 No. Sin: HP11E1492867 atas nama Haryanto Binatun alamat Mertosari 1/6 Selomerto Wonosobo berikut kunci kontak kepala warna hitam bertuliskan SKR
- 1 (satu) buah/bilah pisau stainless Panjang 38 (tiga puluh delapan) cm;
- 1 (satu) buah kemeja safari warna biru tua;
- 1 (satu) buah celana Panjang warna biru tua dengan bekas 2 (dua) sobekan di sebelah kiri sepanjang 9 (Sembilan) cm dan 1 ,5 (satu koma lima) cm;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru tua kombinasi silver dan merah bertuliskan BTP SPORT LAKERS dengan bekas 1 (Satu) sobekan di sebelah kiri sepanjang 9 (Sembilan) cm;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN WONOSOBO Nomor 53/Pid.B/2021/PN Wsb |
|
Nomor | 53/Pid.B/2021/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Daniel Anderson Putra Sitepu, Hakim Anggota Riswan Herafiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Tiyasmiyarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa ; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.B/2021/PN_Wsb.zip
- Download PDF
- 53/Pid.B/2021/PN_Wsb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/2021/PN Wsb
Statistik4122