- Menyatakan Terdakwa Ariandi Pramana Alias Bom Bom tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Warsono, Hakim Anggota D. Takdir |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muchsin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: BB-1 : 426 (empat ratus dua puluh enam) dokumen permohonan untuk diterbitkan Sertipikat Hak Milik ke Badan Pertanahan Nasional Kab Bangka Barat berupa fotocopy KTP dan KK.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Helki Mailan, S.SiT. dan Sandhi Prisetiyo, S.Tr; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada