- Menyatakan Terdakwa Subarkah Adi Alias Adi Black Bin Mujio tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual dan membeli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa Subarkah Adi Alias Adi Black Bin Mujiooleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis shabu berat bruto 0,31 gram;
- 1 (satu) linting diduga narkotika jenis ganja berat bruto 0,25 gram;
- 1 (satu) kotak rokok merk Marlboro
- 1 (satu) kotak rokok merk Clas Mild
- 1 (satu) buah tas merk Body
- 2 (dua) bal Plastik klip,
- 3 (tiga) buah kotak plastik,
- 6 (enam) buah sekop plastik,
- 1 (satu) jarum,
- 1 (satu) pirek kaca,
- 1 (satu) tas merk EIGER
- 1 (satu) kotak kaleng merek mentos
- 1 (satu) buah Bong Beserta alat Hisap,
- 2 (dua) buah korek api
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 117/Pid.Sus/2020/PN Pga |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2020/PN Pga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PAGAR ALAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arizal Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Subur Eko Prasetyo, Br Hakim Anggota Eduward Afrianto Sitohang |
Panitera | Panitera Pengganti: Enrik Pedi Endora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkaraatas nama Iskandar Zulkarnain Bin Zainal Abidin Salim; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.Sus/2020/PN_Pga.zip
- Download PDF
- 117/Pid.Sus/2020/PN_Pga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2020/PN Pga
Statistik3717