- Menyatakan Terdakwa HAMDANI Bin M. ALI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;?, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah alat hisap sabu (bong);
- 2 (dua) buah gunting;
- 1 (satu) buah buku Notes;
- 1 (satu) kalkulator merk Citizen;
- 1 (satu) buah pisau;
- 2 (dua) buah korek mancis warna kuning;
- 1 (satu) buah Hp merk Ichery warna merah;
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna putih;
- 3 (tiga) lembar plastik bening;
- 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik bening kemudian di masukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak plastik warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 1/Pid.Sus/2016/PN Lsk |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2016/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teuku Syarafi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maimunsyah, Hakim Anggota Abdul Wahab |
Panitera | - Agussyafrul Rm |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan pada perkara lain An. Terdakwa Cut Fatmawati Binti Hasbi Yusuf. |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2016/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2016/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2016/PN Lsk
Statistik3832