- MenyatakanTerdakwa DIMAS RAHADIAN ADHITAMA PUTRA Bin SHOLIKIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stootwapen), ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
- Menetapkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Membebani membayar biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah):
Putusan PN SEMARANG Nomor 376/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 376/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rochmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aloysius Priharnoto Bayuaji, Br Hakim Anggota Mohammad Istiadi |
Panitera | Panitera Pengganti Ardiana Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1(satu) unit sepeda motor roda dua Yamaha Mio GT Warna Hijau No.Pol H-6532- Dikembalikan kepada saksi SHOLIKIN - 1 (satu) buah senjata tajam jenis clurit ukuran kecil bergagang kayu warna hitam berikut bungkusnya dari kulit berwarna coklat. Dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi. |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 376/Pid.Sus/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 376/Pid.Sus/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 376/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik7431