- Menyatakan Terdakwa 1. PANDI DESKY ALS PANDI BIN JUMADIN DESKY dan Terdakwa 2. NUIDIN ALAS NURDIN BIN HADDIN dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Memiliki Narkotika Golongan I Berbentuk Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I PANDI DESKY ALS PANDI BIN JUMADIN DESKY dan Terdakwa II NUIDIN ALAS NURDIN BIN HADDIN oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tanpa No.Polisi dengan No. Rangka : MH1JF5118AK621493 dan No. Mesin : JF22E1139521.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN KUTACANE Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Ktn |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Ktn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pitriadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmanto Attahyat, Hakim Anggota Syahputra Sibagariang |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhardin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Ktn.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Ktn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Ktn
Statistik2811