- MenyatakanTerdakwaKianda Anwar Als. Kik Bin Kasidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman ";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna putih dengan berat 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga) gram.
- 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna.
- 1 (satu) buah bungkus kue merek Pandan.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam dengan nomor polisi BL 4254 HK.
- 1 (satu) unit HP merek Alcatel warna silver dengan nomor Sim Card 082363578880.
Putusan PN KUTACANE Nomor 101/Pid.Sus/2021/PN Ktn |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2021/PN Ktn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Iriawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmanto Attahyat, Hakim Anggota Syahputra Sibagariang |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhardin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Telah dilakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara Terpidana An. Indra Noviriandi Als Indra Bin Basri (Alm), Dkk. Telah dilakukan pelelangan barang bukti dalam perkara Terpidana An. Indra Noviriandi Als Indra Bin Basri (Alm), Dkk. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus/2021/PN_Ktn.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus/2021/PN_Ktn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2021/PN Ktn
Statistik4828