- Menyatakan terdakwa I Santonius Sialoho Alias Anto dan terdakwa II Prima Syahputra Sihombing Alias Putra tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,11 (nol koma sebelas) gram,
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jenis Jupiter MX warna Hitam dengan Nomor Polisi : BK 5083 XA, Nomor Mesin : 1S7-517996, Nomor Rangka : MH31S70069K517898,
Putusan PN KUTACANE Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Ktn |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2021/PN Ktn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taruna Prisando |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Quinta Lestari, Br Hakim Anggota Syahputra Sibagariang |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhardin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Sabar Sihombing; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2021/PN_Ktn.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2021/PN_Ktn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2021/PN Ktn
Statistik2414