- Menyatakan Terdakwa DEDI RIJA APRIANES PGL DEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagai mana dalam Primair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dan diberi tanda angka 1 sampai dengan 3 dengan berat bersih masing-masing : Paket 1 seberat 0.35 gram, paket 2 seberat 0.27 gram, paket 3 seberat 0.24 gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk H Mild warna putih;
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna emas dan putih;
- 1 (satu) unit becak motor merk minerva warna hitam tanpa plat nomor polisi.
- 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru dongker.
- Uang sejumlah Rp.549.000,- (lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 36/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hasan, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Yang terdiri dari : 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-, 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,-, 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,-, 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,-, 3( tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,-, 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,-. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2020/PN Lbs
Statistik220