- Menyatakan Terdakwa Farhan Ridho panggilan Edo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk mengangkut narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja yang di balut dengan lakban warna coklat di tandai dengan angka 1 (satu) dengan berat kotor 1041,6 (seribu empat puluh satu koma enam) gram;
- 1 (satu) buah ransel besar warna hitam merek Rei;
- 1 (satu) helai kain sarung warna biru dongker bermotif kotak -kotak merek kaki gajah;
- Sampel barang bukti yang di kembalikan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang seberat 2,1134 (dua koma seribu seratus tiga pulih empat) gram;
- 1 (satu) unit ponsel merek xiaomi warna hitam beserta 1 (satu) buah sim card Telkomsel;
- Uang sejumlah Rp82.000,00 (delapan puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari 8 (delapan) lembar uang kertas yakni:
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam coklat beserta kunci kontak dengan nomor polisi BA 3126 CY nomor rangka MH1JFW113FK010803 dan motor mesin JFW1E1014579;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merek Honda Scoopy warna hitam coklat dengan nomor registrasi BA 3126 CY atas nama pemilik Sri Lestari;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Lbs |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2021/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Forci Nilpa Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Misbahul Anwar, Br Hakim Anggota Syukur Tatema Gea |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Saksi Rahman Gustian Maulana; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2021/PN Lbs
Statistik320