- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I,II DAN III TERSEBUT ;
- DALAM PERKARA POKOK :
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- MENYATAKAN PENGGUGAT INTERVENSI ADALAH PIHAK YANG MEMPUNYAI HAK DAN KEPENTINGAN DALAM PERISTIWA HUKUM YANG MENJADI DASAR SENGKETA PERKARA NO. 02/PDT.G/2014/PN-BNA ;
- MENYATAKAN SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) YANG DITERBITKAN OLEH TERGUGAT III INTERVENSI NOMOR : KU.602/A-SDW/4251/2010 TANGGAL 30 DESEMBER 2010 KEPADA PERUSAHAAN PENGGUGAT INTEVENSI (PT. RAJA SYAHNAN) DAN SURAT TERGUGAT IV INTERVENSI NOMOR : 360/70709 TANGGAL 24 DESEMBER 2010 TENTANG PERSETUJUAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) UNTUK PEKERJAAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM ADALAH SAH DAN BERHARGA SERTA BERKEKUATAN HUKUM DAN MENGIKAT ANTARA TERGUGAT II, III DAN TERGUGAT IV INTERVENSI DENGAN PENGGUGAT INTERVENSI ;
- MENYATAKAN PENGUNDURAN DIRI TERGUGAT I INTERVENSI DENGAN SURAT PENGUNDURAN DIRINYA TANGGAL 31 DESEMBER 2010 YANG DIKIRIMKAN KEPADA TERGUGAT III INTERVENSI ADALAH SAH DAN BERHARGA SERTA BERKEKUATAN HUKUM ;
- MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT I INTERVENSI MENYURATI TERGUGAT III INTERVENSI DAN MENYATAKAN DIRINYA SEBAGAI PELAKSANA YANG TELAH MELAKSANAKAN PERKUATAN TEBING SUNGAI MUKIM PINTO BATEE, BLANG BIRAH, ALUE RHENG DAN TGK DI PAYA KECAMATAN PEUDADA KABUPATEN BIREUEN SERTA MEMINTA TERGUGAT II, III DAN IV INTERVENSI UNTUK MEMBAYAR NILAI PEKERJAAN TERSEBUT KEPADANYA ADALAH TINDAKAN TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM YANG TELAH MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PERUSAHAAN PENGGUGAT INTERVENSI SECARA MATERIIL ;
- MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT II, III DAN IV INTERVENSI TIDAK MEMBAYAR HARGA ATAS 100% (SERATUS PERSEN) NILAI VOLUME PEKERJAAN PERKUATAN TEBING SUNGAI MUKIM PINTO BATEE, BLANG BIRAH, ALUE RHENG DAN TGK DI PAYA KECAMATAN PEUDADA KABUPATEN BIREUEN SEBAGAIMANA HASIL PEMERIKSAAN FISIK YANG TELAH DILAKUKAN OLEH INSPEKTORAT ACEH KEPADA PERUSAHAAN PENGGUGAT INTERVENSI (PT. RAJA SYAHNAN) DAN TINDAKAN TERGUGAT II, III DAN IV INTERVENSI YANG TIDAK MENGALOKASIKAN DANA DALAM APBA TAHUN ANGGARAN 2011, 2012 DAN 2014 ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENGUASA YANG TELAH MERUGIKAN PERUSAHAAN PENGGUGAT INTERVENSI SECARA MATERIIL ;
- MENYATAKAN PERUSAHAAN PENGGUGAT INTERVENSI (PT. RAJA SYAHNAN) ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM SEBAGAI REKANAN PELAKSANA YANG TELAH MELAKSANAKAN PEKERJAAN PERKUATAN TEBING SUNGAI MUKIM PINTO BATEE, BLANG BIRAH, ALUE RHENG DAN TGK DI PAYA KECAMATAN PEUDADA KABUPATEN BIREUEN YANG DIPERINTAHKAN OLEH TERGUGAT III INTERVENSI DENGAN SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) NOMOR : KU.602/A-SDW/4251/2010 TANGGAL 30 DESEMBER 2010 ;
- MENGHUKUM TERGUGAT II,III DAN IV INTERVENSI UNTUK MENGALOKASIKAN/MENGUSULKAN DANA DALAM DAFTAR PELAKSANAAN ANGGARAN ( DPA ) PADA SATUAN KERJA PERANGKAT ACEH ( SKPA ) DINAS PENGAIRAN ACEH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ACEH PERUBAHAN ( APBA-P ) TAHUN ANGGARAN 2014 DAN ATAU DALAM APBA MURNI LAINNYA GUNA MEMBAYAR ATAS 100 % ( SERATUS PERSEN ) NILAI PEKERJAAN PERKUATAN TEBING SUNGAI MUKIM PINTO BATEE, BLANG BIRAH, ALUEE RHENG DAN TGK DI PAYA KECAMATAN PEUDADA KABUPATEN BIREUEN KEPADA PERUSAHAAN PENGGUGAT INTERVENSI SESUAI VOLUME HASIL PEMERIKSAAN KHUSUS INSPEKTORAT ACEH SELURUHNYA RP. 5.127.650.000,- ( LIMA MILYAR SERATUS DUA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- MENGHUKUM TERGUGAT II, III DAN IV INTERVENSI UNTUK MEMBAYAR HARGA ATAS 100 % VOLUME PEKERJAAN PERKUATAN TEBING SUNGAI MUKIM PINTO BATEE, BLANG BIRAH, ALUEE RHENG DAN TGK DI PAYA KECAMATAN PEUDADA KABUPATEN BIREUEN KEPADA PERUSAHAAN PENGGUGAT INTERVENSI- SESUAI DENGAN VOLUME HASIL PEMERIKSAAN KHUSUS INSPEKTORAT ACEH SELURUHNYA RP. 5.127.650.000,- ( LIMA MILYAR SERATUS DUA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) SECARA TANGGUNG RENTENG ;
- Menolak eksepsi Tergugat I,II dan III tersebut ;
- DALAM PERKARA POKOK :
- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat Intervensi adalah pihak yang mempunyai hak dan kepentingan dalam peristiwa hukum yang menjadi dasar sengketa perkara No. 02/Pdt.G/2014/PN-BNA ;
- Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan oleh TERGUGAT III INTERVENSI Nomor : KU.602/A-SDW/4251/2010 tanggal 30 Desember 2010 kepada Perusahaan PENGGUGAT INTEVENSI (PT. Raja Syahnan) dan Surat TERGUGAT IV INTERVENSI Nomor : 360/70709 tanggal 24 Desember 2010 tentang ?Persetujuan Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam adalah sah dan berharga serta berkekuatan hukum dan mengikat antara TERGUGAT II, III dan TERGUGAT IV INTERVENSI dengan PENGGUGAT INTERVENSI ;
- Menyatakan pengunduran diri TERGUGAT I INTERVENSI dengan Surat pengunduran dirinya tanggal 31 Desember 2010 yang dikirimkan kepada TERGUGAT III INTERVENSI adalah sah dan berharga serta berkekuatan hukum ;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT I INTERVENSI menyurati TERGUGAT III INTERVENSI dan menyatakan dirinya sebagai pelaksana yang telah melaksanakan ?Perkuatan Tebing Sungai Mukim Pinto Batee, Blang Birah, Alue Rheng dan Tgk di Paya Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen? serta meminta TERGUGAT II, III dan IV INTERVENSI untuk membayar nilai pekerjaan tersebut kepadanya adalah tindakan tanpa hak dan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan PENGGUGAT INTERVENSI secara materiil ;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT II, III dan IV INTERVENSI tidak membayar harga atas 100% (seratus persen) nilai volume pekerjaan ?Perkuatan Tebing Sungai Mukim Pinto Batee, Blang Birah, Alue Rheng dan Tgk di Paya Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen? sebagaimana hasil pemeriksaan fisik yang telah dilakukan oleh Inspektorat Aceh kepada Perusahaan PENGGUGAT INTERVENSI (PT. Raja Syahnan) dan tindakan TERGUGAT II, III dan IV INTERVENSI yang tidak mengalokasikan dana dalam APBA Tahun Anggaran 2011, 2012 dan 2014 adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa yang telah merugikan Perusahaan PENGGUGAT INTERVENSI secara materiil ;
- Menyatakan Perusahaan PENGGUGAT INTERVENSI (PT. Raja Syahnan) adalah sah dan berkekuatan hukum sebagai Rekanan Pelaksana yang telah melaksanakan pekerjaan ?Perkuatan Tebing Sungai Mukim Pinto Batee, Blang Birah, Alue Rheng dan Tgk di Paya Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen? yang diperintahkan oleh TERGUGAT III INTERVENSI dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : KU.602/A-SDW/4251/2010 tanggal 30 Desember 2010 ;
- Menghukum TERGUGAT II,III dan IV INTERVENSI untuk mengalokasikan/mengusulkan Dana dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) pada Satuan Kerja Perangkat Aceh ( SKPA ) Dinas Pengairan Aceh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan ( APBA-P ) tahun Anggaran 2014 dan atau dalam APBA murni lainnya guna membayar atas 100 % ( seratus persen ) nilai pekerjaan ? Perkuatan Tebing sungai mukim Pinto Batee, Blang Birah, Aluee Rheng dan Tgk di Paya Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen ? kepada perusahaan Penggugat Intervensi sesuai volume hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Aceh seluruhnya Rp. 5.127.650.000,- ( Lima milyar seratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
- Menghukum TERGUGAT II, III dan IV INTERVENSI untuk membayar harga atas 100 % volume pekerjaan ? Perkuatan Tebing sungai mukim Pinto Batee, Blang Birah, Aluee Rheng dan Tgk di Paya Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen ? kepada perusahaan PENGGUGAT INTERVENSI- sesuai dengan volume hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Aceh seluruhnya Rp. 5.127.650.000,- ( Lima milyar seratus dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah ) secara tanggung renteng ;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 97/PDT/2014/PT BNA |
|
Nomor | 97/PDT/2014/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahmud Fauzie |
Hakim Anggota | Hj. Leliwaty, Brhj. Hasmayetti |
Panitera | Cut Yuniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : -MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT/TERGUGAT I INTERVENSI ; -MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TANGGAL 14 JULI 2014, NOMOR : 02/PDT.G/2014/PN-BNA YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM PERKARA INTERVENSI : DALAM PERKARA POKOK DAN DALAM PERKARA INTERVENSI : -. MENGHUKUM PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT/ TERGUGAT I INTERVENSI DAN TERBANDING I,II DAN III/SEMULA TERGUGAT I,II DAN III/SEMULA TERGUGAT II,III DAN IV INTERVENSI UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) SECARA TANGGUNG RENTENG ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : -Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat/Tergugat I Intervensi ; -Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 14 Juli 2014, Nomor : 02/Pdt.G/2014/PN-BNA yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM PERKARA INTERVENSI : DALAM PERKARA POKOK DAN DALAM PERKARA INTERVENSI : -. Menghukum Pembanding/semula Penggugat/ Tergugat I Intervensi dan Terbanding I,II dan III/semula Tergugat I,II dan III/semula Tergugat II,III dan IV Intervensi untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 97/PDT/2014/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 97/PDT/2014/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1854 K/Pdt/2015
Lainnya : 97/PDT/2014/PT-BNA