Putusan PN BATURAJA Nomor 307/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 307/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio, Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti: Parmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Formansyah Bin Musanan Alm tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Formansyah Bin Musanan Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?penyalah guna narkotika bagi diri sendiri?sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0.22 gram; - 1 (satu) plastik klip bening berisi pil warna merah yang diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat bruto 0.54 gram; - 1 (satu) buah botol merk AQUA yang tutup atasnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik yang telah dibengkokkan (bong/alat hisap Narkotika jenis Sabu); - 1 (satu) buah pirek kaca bening; - 1 (satu) buah jarum (sumbuh); - 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang telah diruncingkan (sekop); - 1 (satu) buah korek api gas warna biru tanpa tutup kepala; - 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna putih dengan no imei : 1563200528844139 dan dengan no Sim Telkomsel : 0812-7479-5195.; - 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan no imei 1 : 868435044787454 dan no imei 2 : 8684350447874474 dengan no Sim Telkomsel : 0821-7888-2971 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Aslin Hayitami Alias Godel Bin Buchori (Alm); 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 307/Pid.Sus/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 307/Pid.Sus/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik3820