- Menyatakan Terdakwa Niko Pebriansyah Bin Wisman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagai mana Dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa Niko Pebriansyah Bin Wisman oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Niko Pebriansyah Bin Wisman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagai mana Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan barang bukti berupa;
- 5 (lima) lembar asli Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Nomor : 690.058/V-1/Kpts/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Para Pegawai Dalam Tugas dan Jabatan Pada Perusahaan Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Kota Pangkalpinang Tanggal 01 Maret 2018.
- 7 (tujuh) lembar Fotocopy Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kota Pangkalpinang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang dalam Bentuk Nota Kas Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Peraturan Walikota Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
- 1 (satu) Rangkap asli Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Pangkalpinang.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Perintah Tugas Nomor : 500/019/ADM PRK/V/ 2018 tanggal 07 Mei 2018.
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Direktur Perushaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Nomor : 690.056/V-1/KPTS/2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pada Perushaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang tanggal 20 Februari 2018.
- 3 (tiga) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Walikota Pangkalpinang Provinsi Kep Bangka Belitung Nomor:50/KEP/ADM.PRK/I/ 2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang Pengangkatan Zuniar Nangtjik sebagai Direktur Perumda Air Minam Tirta Pinang masa jabatan 2018- 2022
- 4 (empat) lembar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Nomor : 690.145.A/V1/KPTS/2017 tanggal 31 Mei 2017 Tentang Penetapan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pemilik, Dewan Pengawas, Instansi Terkait, Direktur, Pejabat dan Pegawai perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang tahun 2017.
- 4 (empat) lembar asli Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Nomor:690.88/V1/KPTS/2019 tanggal 05 Maret 2019 Tentang Penetapan Biaya Perjalanan Dinas Bagi KPM, Dewan Pengawas, Instansi Terkait, Direktur, Pejabat dan Pegawai perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang tahun 2019
- 6 (enam) Lembar asli Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Nomor:690.12/V1/KPTS/2020 tanggal 03 Januari 2020 Tentang Penetapan Biaya Perjalanan Dinas Bagi KPM, Dewan Pengawas, Instansi Terkait, Direktur, Pejabat dan Pegawai perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang tahun 2020
- 6 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Nomor:690.04/V1/KPTS/2021 tanggal 02 Januari 2021 Tentang Penetapan Biaya Perjalanan Dinas Bagi KPM, Dewan Pengawas, Instansi Terkait, Direktur, Pejabat dan Pegawai perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang tahun 2021
- 7 (tujuh) Lembar Asli Surat Keputusan Direktur Perumda Nomor 690.604/VI-1/KPTS/2019 tentang Penetapan Standard Operating Procedure Perusahaan Air Minum Kota Pangkalpinang.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir SOP (Standard Operating Procedure) Keputusan Direktur PDAM No.690.186/V-1/KPTS/2010 Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pangkalpinang 2010.
- 1 (satu) Bundel Asli Laporan Keuangan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021.
- 1 (satu) Bundel Asli LPJ dan SPJ Perjalanan Dinas Tahun 2. 2019 dan Tahun 2020.
- 1 (satu) Bundel Asli LPJ dan SPJ Dana Representatif Direktur Tahun 2019 dan Tahun 2020.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Daftar Pelanggan Illegal.
- 1 (satu) Bundel Asli daftar permohonan menjadi langganan.
- 1 (satu) Bundel asli Dokumen Pembelian Barang berupa Water Meter tester merek Linflow dibeli Tahun 2019.
- 1 (satu) Bundel asli Dokumen Pembelian Barang Berupa Water Meter Itron dibeli Tahun 2020.
- 1 (satu) Set Water Meter tester merek Linflow.
- 1 (satu) Unit Water Meter Itron ukuran setengah inc.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Legalisir Surat Pengangkatan honor sdr.HUSTIADI
- 3 (tiga) lembar Fotocopy Legalisir surat pengangakatan honor sdr. HERU.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Rencana Kerja dan Anggaran Perushaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Tahun 2019.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Legalisir Rencana Kerja dan Anggaran Perushaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Tahun 2020.
- 10 (sepuluh) Lembar Fotocopy Legalisir Peraturan Direktur Perushaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Nomor : 690.45.A/V-1 /PERDIR/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pada Perushaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang.
- 1 (satu) Bundel Asli LPJ dan SPJ Dana Representatif Direktur pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Tahun 2018;
- 1 (Satu) Bundel Asli RKA Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Tahun 2018;
- 3 (Tiga) Lembar Fotocopy Legalisir Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pangkalpinang Nomor: 690.304/v-1/KPTS/2017 Tentang Penunjukan Panita Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2018 Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Tanggal 27 Oktober 2017;
- 3 (Tiga) Lembar Fotocopy Legalisir Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pangkalpinang Nomor: 690.335/V-1/KPTS/2018 Tentang Penunjukan Panita Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2019 Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Tanggal 01 November 2018;
- 3 (Tiga) Lembar Asli Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pangkalpinang Nomor : 690.48/V-1/KPTS 2019 Tentang Penunjukan Panitia Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahun 2020 tanggal 18 Oktober 2019.
- 1 (satu) Bundel asli dokumen SPJ Pengeluaran Beban Rapat dan Tamu Tahun Anggaran 2018, 2019, dan Tahun 2020;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Legalisir Daftar Hadir Rapat Dan Dokumentasi Rapat Tahun 2019;
- 10 (sepuluh) Lembar Fotocopy Legalisir Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pinang;
- 1 (satu) Bundle Draft Standar Operating Prosedure berdasarkan Keputusan Direktur Perumdam Nomor : 690.604/VI-1/KPTS/2019;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy Dokumen Pembelian Barang Water Meter Itron ISO4064, SNI 2547,2008 CE (eropa) f-06-G-1328 Sertifikat TKDN dengan Jumlah 400 Unit dari Inkopamsi Jakarta;
- 10 (sepuluh) Lembar Fotocopy Legalisir Paket Barang Water Meter yang dikirim melalui Jasa Pengiriman Barang PT. TIKI JNE.
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp |
||||||||||
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp | |||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||
Tahun | 2023 | |||||||||
Tanggal Register | 17 Mei 2023 | |||||||||
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG | |||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir | |||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Warsono, Hakim Anggota D. Takdir | |||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Marisa Destriana Indah | |||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ana Widyayanti, SE Binti Wagiman. 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah). |
|||||||||
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2023 | |||||||||
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2023 | |||||||||
Kaidah | — | |||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
238
93