- Menyatakan Terdakwa TERTIO SEPTIKA LUDWADIYANTO Bin EDI YANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa TERTIO SEPTIKA LUDWADIYANTO Bin EDI YANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.?
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun .
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti :
- 5 (lima) paket sabu dengan rincian 3 (tiga) paket sabu dalam bungkus plasticklip dibungkus lagi dengan potongan plastic keresek warna hitam dan dililit lakban bening, 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastic klip dibungkus lagi dengan plastic keresek warna merah dililit lakban bening, 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastic klip dan dibungkus lagi plastic klip.Berat netto sabu an 2,31370 gram
- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG M30 warna abu abu.
- 1 (satu) potong celana pendek kain warna putih.
- Urine dalam bungkus botol plastic.
Putusan PN SEMARANG Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Budimursito, Br Hakim Anggota Betsji Siske Manoe. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ladju Kusmawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan. 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik10150