- Menyatakan terdakwa WAHYU ANDRIAWAN Bin ADI WINOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pelaku usaha yang tidak sesuai standar, berat bersih dan ukuran yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 262 (dua ratus enam puluh dua) buah tabung gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) kemasan 3 kg, diduga berat isi gas tiap tabung 3 kg.
- 142 (seratus empat puluh dua) buah tabung gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) kemasan 3 kg, kondisi kosong.
- 73 (tujuh puluh tiga) buah tabung gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) kemasan 12 kg, diduga berat isi gas tiap tabung 12 kg.
- 56 (lima puluh enam) buah tabung gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) kemasan 12 kg, kondisi kosong.
- 2 (dua) lembar nota pembelian tabung gas LPG kemasan 3 Kg dari CV. MANGGALA CITRA GAS.
- 1 (satu) buah benner sub pangkalan LPG 3 Kg atas nama WINOTO.
- 1 (satu) unit kendaraan pick up merk Daihatsu espass warna hitam tahun 2001 No. Pol. AG9086 RA No. Ka S91RP3021158 No. Sin 9233558 beserta kunci kontak dan STNK nya atas nama SUKARLIN Alamat Rt 01 Rw 01 Dusun Mbocor Desa Pakisaji Kec. Kalidawir Kab. Tulungagung
- 2 (dua) buah gerobak dorong.
- 1 (satu) buah baskom.
- 2 (dua) buah timba kecil.
- 5 (lima) buah segel tutup katup pengaman/valve.
- 8 (delapan) buah potongan besi.
- 9 (sembilan) buah pipa stainless.
- 2 (dua) buah obeng.
- 1 (satu) bungkus seal karet tabung gas LPG.
- 4 (empat) bungkus segel/warp tabung gas LPG warna pink yang masih baru.
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 48/Pid.Sus/2016/PN Trk |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2016/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Melaksanakan Jasa Transportasi Ilegal |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Siswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silviany S, Mhbr Hakim Anggota Isnaini Imroatus Solichah |
Panitera | Panitera Pengganti: Panut |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada terdakwa. Dikembalikan kepada yang berhak melalui ADI WINOTO. Dirampas untuk dimusnahkan 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2016/PN Trk
Statistik250