- Menyatakan terdakwa MASJIDIL Bin SUMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DILAKUKAN SECARA BERULANG ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASJIDIL Bin SUMADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 101/PID.SUS/2014/PN Trk |
|
Nomor | 101/PID.SUS/2014/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Pelanggaran Kesusilaan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ayu Diah Indrawatibr Hakim Anggota Isnaini Imroatus Solichah |
Panitera | Fatma Rochayatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
- 1 (satu) potong kaos warna ungu merk Colbus, 1 (satu) potong celana dalam warna orange motof bergaris, 1 (satu) potong BH warna ungu kembali kepada DEWI ATIKASARI Binti Joni - 1 (satu) potong celana jeans pendek warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi : uang sejumlah Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah), 2 (dua) kartu ATM BRI, 1 (satu) KTP atas nama SOLIKAH alamat Rt. 16 Rw. 06 Dsn. Ngrancah Ds. Sawahan Kec. Watulimo Kab. Trenggalek, 1 (satu) kartu NU atas nama MASJIDIL alamat Rt. 16 Rw. 06 Dsn. Ngrancah Ds. Sawahan Kec. Watulimo Kab. Trenggalek dan 1 (satu) STNK sepeda motor AG 5200 ZE atas nama SAHRONI alamat Rt. 16 Rw. 06 Dsn. Ngrancah Ds. Sawahan Kec. Watulimo Kab. Trenggalek dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/PID.SUS/2014/PN Trk
Statistik370