Putusan PN TRENGGALEK Nomor 128/Pid.Sus/2015/PN Trk |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2015/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Suhendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Pramonobr Hakim Anggota Isnaini Imroatus Solichah |
Panitera | Abdi Sugito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa LAMIN Bin WARNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KARENA KELALAIANNYA MENGUASAI ATAU MEMILIKI HASIL PENEBANGAN DI KAWASAN HUTAN TANPA IZIN ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 7. MemerintahkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan ; 8. Menetapkan barang bukti berupa : - 6 SM (enam stafel meter) kayu brongkol jenis pinus bentuk gelondongan; - 1 (satu) unit kendaraan pick up merek Mitsubishi tipe L300 DS warna coklat tembakau tahun 2005 Nomor Polisi AG 8171RA No.Ka MHML 300DP5R338655 No.Sin 4 D 56 C A07572 an MUDJIJONO DRH, Alamat RT.01 / RW.02 Ds. / Kec. Ngunut, Kabupaten Tulungagung beserta kunci kontak, STNK dan buku kirnya ; - 1 (satu) lembar copy (legalisir) surat perintah penebangan B1 tahun 2015 nomor:115/042.3/SP.teb/PSDH/Kediri/II, tanggal 2 Januari 2015 yang ditanda tangani Sdr. MAMAN RUSMANTIKA,S.Hut selaku ADMINISTRATUR/KKPH KEDIRI, perihal perintah tebang B1 (eks TK) 2015 dipetak 13 b RPH Bendungan BKPH Trenggalek; Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa KATIJO Bin KIDI ; 9.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
|
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2015/PN Trk
Statistik420