- Menyatakan Terdakwa AGUNG BRONTO PAMUNGKAS Alias SONDENG Bin JAIMANTO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:437/NNf/2021 tanggal 19 Pebruari 2021 bahwa barang bukti nomor BB-959/2021/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,58454 gram yang disita dari BAYU ASMARA PUTRA Bin SUKIRMAN dan AGUNG BRONTO PAMUNGKAS Bin JAIMANTO setelah diperiksa sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0, 57985 gram);
- 1 (satu) potong sedotan bening garis pink;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda PCX warna merah dop Nopol AB 5563 XX Noka MH1KF2114LK395880 nosin KF21E1395577A
Putusan PN MAGELANG Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati, Br Hakim Anggota Eni Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Asih Tri Esthi M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2021/PN Mgg
Statistik4823