- Menyatakan Terdakwa BAYU ASMARA PUTRA Als UYAB Bin SUKIRMAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:437/NNf/2021 tanggal 19 Pebruari 2021 bahwa barang bukti nomor BB-959/2021/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,58454 gram yang disita dari BAYU ASMARA PUTRA Bin SUKIRMAN dan AGUNG BRONTO PAMUNGKAS Bin JAIMANTO setelah diperiksa sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0, 57985 gram);
- 1 (satu) potong sedotan bening garis pink;
- 1 (satu) buah handphone OPPO A53 warna biru no HP 081391415200;
Putusan PN MAGELANG Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Rahmawati, M.hbr Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati |
Panitera | Panitera Pengganti: Asih Tri Esthi M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa AGUNG BRONTO PAMUNGKAS Bin JAIMANTO; dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atas nama terdakwa Bayu Asmara Putra Als Uyab Bin Sukirman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2021/PN Mgg
Statistik5423