- Menyatakan Terdakwa SULIYANTONO Als. SULIWA Bin ABDUL MANAF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan persetubuhan ? melanggar pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa SULIYANTONO Als. SULIWA Bin ABDUL MANAF dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun ;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa SULIYANTONO Als. SULIWA Bin ABDUL MANAF dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menjatuhkan pula Pidana denda oleh karena itu terhadap diri Terdakwa SULIYANTONO Als. SULIWA Bin ABDUL MANAF sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 2 (dua) bulan kurungan ;
- Memerintahkan Terdakwa SULIYANTONO Als. SULIWA Bin ABDUL MANAF tetap berada dalam tahanan ;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 159/PID.Sus/2014/PN Trk |
|
Nomor | 159/PID.Sus/2014/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Pelanggaran Kesusilaan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Suhendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Widyarinibr Hakim Anggota Eva Margareta Manurung |
Panitera | Abdi Sugito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong celana panjang warna hitam dan 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna kombinasi hijau kuning merah dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1 (satu) buah tikar plastik, 1 (satu) potong celana panjang jeans warna abu-abu dan 1 (satu) potong kaos warna putuh bergaris hitam dikembalikan kepada saksi IKA SULISTIYANINGSIH ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/PID.Sus/2014/PN Trk
Statistik510