- Menyatakan terdakwa TUMARI BIN GUMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan terdakwa TUMARI BIN GUMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ? sebagaimana dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar RP.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 17 (tujuh belas) batang kayu mahoni ukuran panjang 2 M (dua meter).
- 1 (satu) unit kendaraan pick up colt T No.Pol AG 9309 YA warna abu abu beserta kunci kontak dan STNK.
- 5 (lima) potongan tunggak kayu mahoni.
- 1 (satu) buah gergaji mesin (senso) warna orange kombinasi hitam putih merk kayama 22.
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 150/Pid.Sus/2015/PN Trk |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2015/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Siswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silviany Sbr Hakim Anggota Eva Margareta Manurung |
Panitera | Jamil Erinto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N U N G A D I L I
Dijadikan barang bukti atas nama terdakwa MUKONO Bin SAER 8. Membebankan kepada terdakwa , untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2015/PN Trk
Statistik380