- Menyatakan terdakwa GERI WAHYU FIRMANSYAH ALS GERI BIN KODRAT TEPI MULYANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama : 1(satu) bulan
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna Hijau yang didalam nya terdapat :
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisikan bahan / daun kode 1;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisikan bahan / daun kode 2;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisikan bahan / daun kode 3
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisikan bahan / daun kode 4
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisikan bahan / daun kode 5
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisikan bahan / daun kode 6
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisikan bahan / daun kode 7
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo tipe Y91 warna hitam beserta simcardnya.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 129/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astea Bidarsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Zaenal Arief, Br Hakim Anggota Riyanti Desiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ani Supriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing ? masing dirampas untuk dimusnahkan ; 6.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik66