- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek.
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.
- Menyatakan Jual Beli yang dilaksanakan Antara Penggugat dan Tergugat adalah Sah;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas Sebidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri diatasnya, seluas 136 m2 berdasarkan sertifikat Hak Hak Milik Nomor 3635 Desa Cingcin, dengan Surat Ukur No 00082/ Cingcin /2009;
- Memerintahkan dan Memberikan Izin kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat menghadap Notaris atau PPAT untuk melaksanakan transaksi Jual Beli atas : Sebidang Tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya seluas 136 m2 berdasarkan sertifikat Sertikat Hak Milik Nomor 3635 Desa Cingcin, dengan Surat Ukur No 00082/ Cingcin /2009 yang berlokasi di Desa Cingcin, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Karena Tergugat tidak diketahui lagi keberadaannya maka Penggugat ditunjuk selaku Kuasa dari Tergugat tersebut sebagai pihak Penjual, guna melaksanakan transaksi Jual Beli dihadapan Notaris/PPAT dengan Penggugat pula yang bertindak selaku pihak Pembeli;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk Mengubah dan membaliknamakan Sertifikat Hak Milik Nomor 3635 Desa Cingcin, dengan Surat Ukur No 00082/ Cingcin /2009 yang berlokasi di Desa Cingcin, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang semula nama Tergugat menjadi nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara menurut Peraturan Perundang undangan yang berlaku;
- Menyatakan Tergugat dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.065.000,00 (dua juta enam puluh lima ribu rupiah).
- Menolak gugatan selebihnya.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 267/Pdt.G/2020/PN Blb |
|
Nomor | 267/Pdt.G/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astea Bidarsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Zaenal Arief, Br Hakim Anggota Riyanti Desiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwin Widarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pdt.G/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 267/Pdt.G/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pdt.G/2020/PN Blb
Statistik4634