- Menerimadan mengabulkan gugatan Para PenggugatKonvensi untuk sebagian.
- Menyatakan almarhumah Hj.Dra. Yurnaini binti Abu Su?itelahmeninggal dunia padahari Jum?attanggal02-06-2023;
- Menetapkan ahliwaris almarhumah Hj. Dra.Yurnaini binti Abu Su?i adalah sebagai berikut :
- Sofian bin Abu Su?i, Saudara kandung laki-laki(Penggugat I).
- Arpan bin Abu Su?i, Saudara kandung laki-laki(Penggugat II).
- Syafrizal bin Abu Su?i, Saudara kandung laki-laki(Penggugat III).
- Zulhijar bin Abu Su?i, Saudara kandung Laki-laki( Tergugat I).
- Chairunas bin AbuSu?i, Saudara kandung laki-laki(Tergugat II).
- Erlansyah bin Abu Sui, Saudara kandung laki-laki(Turut Tergugat II).
- Erlina Binti Abu Su?i, Saudara kandung perempuan(Turut Tergugat I).
- Elfina binti Abu Sui, saudara kandung perempuan(Tergugat III).
- Menolakgugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian lainnya, berupa ;
- Timur berbatas dengan tanah / rumah Roni.
- Barat berbatas dengan tanah / rumah Tarigan.
- Selatan berbatas dengan Jalan Karya I.
- Utara berbatas dengan Jalan buntu.
- Timur berbatas dengan Toko milik Cu pang (Toko Timur Jaya).
- Barat berbatas dengan Toko Bangunan Ujang.
- Utara berbatas dengan Jalan Yos Sudarso.
- Selatan berbatas dengan tanah pak Juntak.
- Timur berbatas dengan Toko Zuarli/Istri Zuarli.
- Barat berbatas dengan Toko Nomor 12 PercetakanTripel.
- Selatan berbatas dengan Jalan Yos Sudarso.
- Utara / Belakang berbatasan dengan tanah Darmadi Bukti.
- Timur berbatas dengan Jalan Sudirman.
- Barat berbatas dengan tanah Somad Mantap.
- Selatan berbatas dengan tanah Haji Zen Yasin / Toko Juwita.
- Utara berbatas dengan toko Guan Aan / Toko Sakinah;
- Timur berbatas dengan Jalan Sukarela;
- Barat berbatas dengan tanah/bedeng Romza;
- Selatan berbatas dengan Jalan Gang.
- Utara/belakang berbatasan dengan Jalan gang;
- Menyatakan tidak dapat diterimagugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya, berupa ;
- Satu Unit Ruko yang terletak di Jalan Sudirman Nomor 23 Rt 02 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuk Linggau barat II Kota Lubuk Linggau berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 411 atas nama Dra Yurnaini Tanjung (Yurnaini) Bin Abu Sui Seluas 94 M2.
- Tanah dan Bangunan bedengan 2 Pintu Nomor 15 dan 17 yang terletak di Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Timur Kota Lubuk Linggau berdasarkan Akta Pengoperan dan penyerahan Hak Atas nama Hajjah DRA.Yurmaini tanjung (Yurnaini) Nomor: 87 tertanggal 29 Oktober 2002 dengan batas-batas sebagai berikut:
- MenghukumPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp800.000.00,- (delapan ratus ribu rupiah).
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 103/Pdt.G/2024/PA.LLG |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2024/PA.LLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK LINGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusirwan |
Hakim Anggota | S.sy., Hakim Anggota Ahkam Riza Kafabih, I.br Hakim Anggota Mawardi Kusumahwardani |
Panitera | Panitera Pengganti Rufia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MEM U T U S K A N Dalam Pokok Perkara. Dalam Perubahan Gugatan. - Menolakperubahan/penambahan gugatan untuk sebagian. - Menolakperubahan/penambahan gugatan khusus penambahan pada angka 13huruf (k) berupa penambahan objek perkara berupa 2 bidang tanah kosong yang terletak di Rejang Lebong; - Menerimaperubahan/penambahan gugatan untuk selain dan selebihnya; Dalam Eksepsi. - Menolakeksepsi yang diajukan Tergugat. Dalam Konvensi. 4.1 Satu unit bangunan rumah permanen 2 (dua) lantai, dinding semen, lantai keramik, atap genteng, pagar besi, beserta tanah pekarangan, yang terltak di Jalan Lingkungan Kerabat, Nomor 30, Kelurahan Wirakarya, RT/RW 10 Nomor 30, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, SHM Nomor 350 atas nama Hj.Dra. Yurnaini, Dengan ukuran tanah luas 233 M2, ukuran lebar kurang lebih 12,5 Meter, Panjang 17 Meter, dengan batas-batas: 4.2 Satu Unit Ruko dua lantai yang terletak di Jalan Yos Sudarso Nomor 113 B, RT.05, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan,luas tanah 87 M2, SHM a.n.H.Syafril, SHM Nomor 615,dengan batas-batas: 4.3. Satu unit bangunan ruko 2 (dua) lantai yang terletak di Jalan Yos Sudarso No.11 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan lebar lebih kurang 3,4 Meter, panjang 15,5 Meter, SHM nomor 1906.A.n. Syafril, Luas tanah 86 M2 dengan batas-batas: 4.4 Satu unit Ruko 3 (tiga) lantai, Toko Mutiara beserta tanah pekarangan dengan ukuran Lebar 4,6 Meter, Panjang 40 Meter, yang terletak di Jalan Sudirman Nomor 26, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Luas tanah 240 M2, SHM nomor 237, A.n.Syafril,dengan batas-batas yaitu: 4.5 Satu unit rumah permanent yang terletak di Jalan Sukarela No.38.RT.008.Kelurahan taba pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Taba Pingin, Kota Lubukinggau, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas : 4.6. Logam Emas, seberat 1 Kg; 4.7. uang hasil penjualan barang Toko Mutiara, sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah); 4.8. 2 (dua) Kapling Tanah Kosong di Rejang Lebong Curup, Provinsi Mengkulu; 19. Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir beslaq) terhadap peninggalan almarhumah Yurnaini; 20. Permohonan agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membagi harta warisan peninggalan almarhumah Yurnaini; 21. Permohonan agar Turut Tergugat III (Bank Mandiri), Turut Tergugat IV (BSI) dan Turut Tergugat V (BRI) membuka data dokumen, rekening koran dan transaksi keuangan milik almarhumah Yurnaini; 22. Permohonan agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa/dwangsoomkepada par Penggugat; 23. Permohonan agar putusan berlaku serta merta (uitvoerbaar bij vooraad); 5.1 Barang dagangan di dalam Toko Mutiara,senilai Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), dan Uang saham jual beli mobil, senilai 3 (tiga) unit mobil; 5.2 Deposito Bank Mandiri Rp130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah); 5.3 Uang ATM Bank Syariah Indonesia Rp800.000.000,-(Delapan ratus juta rupiah); 5.4 Perabotan rumah berupa1 (satu) unit Kulkas 2 pintu, 1 (satu) set Kursi Jatidan 1 buah Sofa Santai; Dalam Rekonvensi. - Menolak rekonvensidari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya, berupa : a. Utara berbatasan dengan Tanah Abasman, S,H. b. Timur berbatasan dengan Tanah H.Ajiatan c. Selatan berbatasan dengan Abasman, S.H. d. Barat berbatasan dengan Gang Harapan. 3. Uang Sewa Satu Unit Ruko yang terletak di Jalan Sudirman Nomor 23 Rt 02 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuk Linggau barat II Kota Lubuk Linggau berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 411 atas nama Dra Yurnaini Tanjung (Yurnaini) Bin Abu Sui Seluas 94 M2 dari 2017 sampai dengan 2022 yang biaya sewa pertahunnya sejumlah Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dengan seluruh biaya 5 Tahun x Rp.70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) = Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). 4. Uang Sewa1 Kiosmilik orang Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang terletak dijalan sudirman pasar Blok A Pasar Inpres Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat IIKota Lubuk Linggauhal mana sekarang dikuasai oleh Penggugat II beserta anaknya Didi Saputra dari dari 2010 sampai dengan 2024 yang biaya sewa pertahunnya sejumlah Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan seluruh biaya 10 Tahun x Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) = Rp. 200.000.000,- (DuaRatus Juta Rupiah). 5. Permohonan agar Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membagi harta warisan peninggalan almarhumah Dra. Yurnaini dan menyerahkan kepada para Penggugat Rekonvensi; 6. Permohonan Peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) atas harta almarhumah Yurnaini; 7. Permohonan agar Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsoom); 8. Permohonan agar Putusan yang dijatuhkan bersipat serta merta (Uitvoerbaar bij voorrad); Dalam Konvensi dan Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pdt.G/2024/PA.LLG.zip
- Download PDF
- 103/Pdt.G/2024/PA.LLG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada