- Menyatakan terdakwa RADITHYA GIOVANNY PRAMUDHANA Bin EDDI JUHENDItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 10 (Sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 50.000.000,- dari Sdr. IKA RAHMAH kepada Sdr. RADITHYA GIOVANNY PRAMUDHANA pada tanggal 08 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 110.000.000,- dari Sdr. IKA RAHMAH kepada Sdr. RADITHYA GIOVANNY PRAMUDHANA pada tanggal 10 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 50.000.000,- dari Sdr. IKA RAHMAH kepada Sdr. RADITHYA GIOVANNY PRAMUDHANA pada tanggal 14 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 15.250.000,- dari Sdr. IKA RAHMAH kepada Sdr. RADITHYA GIOVANNY PRAMUDHANA pada tanggal 16 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 31.250.000,- dari Sdr. IKA RAHMAH kepada Sdr. RADITHYA GIOVANNY PRAMUDHANA pada tanggal 23 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 34.000.000,- dari Sdr. IKA RAHMAH kepada Sdr. RADITHYA GIOVANNY PRAMUDHANA pada tanggal 29 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 264.000.000,- dari Sdr. REZKI ALIF UTAMA kepada Sdr. RADITHYA GIOVANNY PRAMUDHANA pada tanggal 05 April 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 2.000.000,- dari Sdr. IKA RAHMAH kepada Sdr. RADITHYA GIOVANNY PRAMUDHANA pada tanggal 07 April 2017;
- 1 (satu) bundel data perserta/orang yang mau ikut Study Tour ke Bali;
- 1 (satu) bundel proposal kegiatan Study Tour ke Bali;
- 1 (satu) bundel agenda selama kegiatan Study Tour ke Bali;
- 1 (satu) bundel kronologis comapny visit ke Bali prodi adbis angkatan 2015;
- 1 (satu) bundel perjanjian kerjasama group tour Telkom University dan Rodex Bandung Tour and Travel pada tanggal 19 April 2017;
- 1 (satu) bundel amandemen Nomor : 017/SPJ/C/D3/HIMA ADBIS/2017 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Tour pada tanggal 25 April 2017;
- 1 (satu) bundel perjanjian kerjasama group travel Telkom University dan Rodex Bandung Tour and Travel pada tanggal 07 Maret 2017;
- 2 (dua) lembar notulen pertemuan dengan Rodex Bandung Tour dan Travel pada tanggal 19 Juli 2017;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan pengakuan hutang dan kesanggupan pembayaran hutang yang dibuat oleh Sdr. RADITHYA GIOVANNY PRAMUDHANA pada tanggal 10 November 2017;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan pengakuan hutang dan kesanggupan pembayaran hutang yang dibuat oleh Sdr. AYU SETYA NURDIANTI pada tanggal 10 November 2017;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Sdr. IQBAL AL AMIN pada tanggal 26 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Sdr. PRAMADYA pada tanggal 23 Februari 2018.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 121/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 121/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudita Setya Hermawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusuf Syamsuddin, Hakim Anggota Nendi Rusnendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mochammad Ikhsan Afgani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dikembalikan kepada saksi Selfira 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.B/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 121/Pid.B/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik2316