- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah hadir dalam persidanganwalaupun telah dipanggil secara sah dan patut.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tentang Surat Perjanjian Hutang dan Akta Jual Beli.
- Menyatakan Penggugat adalah penerima agunan/jaminan barang yang sah terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1337 seluas 182 m2, surat ukur No.1153/1986 atas nama Joselin Halim atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Kavling 28 A/5 Kopo Permai, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, seluas 182 m2.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa kerugian Materiilsebesar:
- Pinjaman Pokok
- Bunga 1,2% per bulan
- Menyatakan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar hutang dan bunga/fee sebagaimana sejumlah di atas, maka objek jaminan berupa tanah dan bangunan milik Tergugat I sebagaimana SHM No.1337 menjadi milik Penggugat sebagai pembayaran atas hutang Tergugat I dan Tergugat II.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.365.000,00 (lima juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng.
- Menolak gugatan selebihnya.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 53/Pdt.G/2021/PN Blb |
||||||||||
Nomor | 53/Pdt.G/2021/PN Blb | |||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
|||||||||
Kata Kunci | Wanprestasi | |||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||
Tanggal Register | 26 Februari 2021 | |||||||||
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG | |||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astea Bidarsari | |||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Zaenal Arief, Br Hakim Anggota Riyanti Desiwati | |||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Ani Supriani | |||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||
Catatan Amar |
|
|||||||||
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 | |||||||||
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 | |||||||||
Kaidah | — | |||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2021/PN Blb
Statistik2222