- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver bergagang warna hitam,
- 1 (satu) pucuk senjata api air softgun merk Colt Defender warna hitam,
- 1 (satu) buah tas selendang warna hitam,
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota KIC (Komunitas Informasi Citarum) an. NURDIN,
- 1 (satu) buah Kartu PERBAKIN dengan No. : 1231/KTA/PCS/X/2020 berlaku sampai 23 Okt 2021 an. NURDIN,
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Keanggotaan Parade Shooting Club dengan Nomor : 1231/PCS/SKK/X/2020 berlaku sampai dengan tanggal 01 Oktober 2021 an. NURDIN,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xride warna hitam, No.Pol. : D 6038 SAW beserta 1 (satu) buah kunci kontaknya,
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nendi Rusnendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudita Setya Hermawan, Br Hakim Anggota Yusuf Syamsuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Mochammad Ikhsan Afgani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Nurdin Alias Aceng Bin Ana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak, menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan, sesuatu senjata api? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurdin Alias Aceng Bin Ana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Nurdin Alias Aceng Bin Ana; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.Sus/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 206/Pid.Sus/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik108