- Menyatakan Terdakwa Asep Purnama Alias Debleng Bin Adang Rohana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy BPKB sepeda motor Honda CBR No. Pol : D 5539 ACJ, Tahun 2019, warna hitam, Noka : MH1MC411XKK009541, Nosin : MC41E1007909, No. BPKB : P-00830007 An. RAFFI SAEFUL MILLAH,
- 1 (satu) lembar fotocopy STNK sepeda motor Honda CBR No. Pol : D 5539 ACJ, Tahun 2019, warna hitam, Noka : MH1MC411XKK009541, Nosin : MC41E1007909, No. BPKB : P-00830007 An. RAFFI SAEFUL MILLAH,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR No. Pol : D 5539 ACJ, Tahun 2019, warna hitam, Noka : MH1MC411XKK009541, Nosin : MC41E1007909, No. BPKB : P-00830007 An. RAFFI SAEFUL MILLAH,
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 223/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 223/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nendi Rusnendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rudita Setya Hermawan, Hakim Anggota Yusuf Syamsuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Mochammad Ikhsan Afgani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Dr. Devi Andarwati Binti Albert Wilem Roboth; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Yusuf Mega Mail Mustopa Als Bapeng Bin Ujang Supriatna; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pid.B/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 223/Pid.B/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik3531