- Menyatakan para terdakwa YOFI HERMAWAN BIN GUNAWAN dan JAJULI BIN SOPIYAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa YOFI HERMAWAN BIN GUNAWAN dan JAJULI BIN SOPIYAN berupa pidana penjara masing-masing selama : 2 (dua) tahun .
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan lamanya masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- (satu) buah linggis besi;
- 1(satu) buah hp NOKIA Model 110 warna hitam kombinasi biru IMEI: 356686/05/916490/1 IMEI 2: 356686/05/916491/9; 1 (Satu) buah cincin batu akik;
- 1 (satu) buah tas laptop warna hitam kombinasi biru merk spazio;
- 1 (satu) buah laptop merk LENOVO warna hitam;
- 1 (satu) buah hp SAMSUNG Model SM-J700F/DS IMEI 1: 352846/07/148287/1 IMEI 2 : 32847/07/148287/9 dan simcard dengan nomor 081331546513;
- 1 (satu) buah hp SAMSUNG Model GT-S5360 IMEI 1: 352936/05/698091/4;
- 1 (satu) buah handphone merk Blackberry warna putih IMEI : 3755571058088783.
- 1 (satu) buah das box handphon OPPO, warna abu ? abu, IMEI 1: 867496026812653 IMEI 2 : 867496026812646;
- 1 (satu) buah Carger merk OPPO wrarna putih;
- 2 (dua) tas jinjing warna hitam dan biru;
- Kunci kamar dan kunci almari tempat menyimpan emas.
- 1 (satu) buah hp NOKIA model 310 type RM-911 IMEI 1 : 356722/05/735064/6 IMEI 2 :356722/05/755065/3; 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk TRACKER;dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buah tas kecil merk adidas;
- 1 (satu) buah kalung emas;
- Uang tunai sebesar Rp. 21.158.000,-;
- Uang tunai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Uang tunai Rp.9.000.000,-(sembilan juta rupiah).
- Uang tunai Rp. 75.571.000,- ( tujuh puluh lima juta lima ratus ribu tujuh puluh satu ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat type ACH1M21B04 AT, No. Pol : AG 5645 EH warna putih noka MH1JFM215EK713952 nosin JFM2E1731579 beserta kunci kontak dan STNKnya;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 39/Pid.B/2016/PN Trk |
|
Nomor | 39/Pid.B/2016/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Siswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silviany S, Mhbr Hakim Anggota Isnaini Imroatus Solichah |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamil Erinto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) buah hp OPPO A11W S/N : MA11W11AD633547 IMEI 1: 867496026812653 IMEI 2 : 867496026812646; Dipergunakan dalam perkara atas nama NANANG SISWOYO ; 6. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000 ,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.B/2016/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 39/Pid.B/2016/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2016/PN Trk
Statistik2331