- Menyatakan terdakwa HANDANI ALIAS AKEW BIN NANA SUMARNA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 KUHP. Sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HANDANI ALIAS AKEW BIN NANA SUMARNA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (Tiga) Bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok esse change warna biru didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih di dalam bungkus kertas tisu warna putih didalam bungkus doublefoam warna hijau dengan berat netto awal 0,1271 gram (setelah dilakukan pengujian menjadi 0,0956 gram)
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih didalam bungkus plastic klip bening berlakban coklat masing-masing didalam bungkus doublefoam warna hijau dengan berat netto awal 0,2392 gram (setelah dilakukan pengujian menjadi 0,1998 gram)
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah pack plastik klip bening;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA;
- 1 (satu) buah Handhone merk Realme warna biru dengan casing warna merah berikut simcard operator cellular Smartfren dengan nomor 088229053290 dan simcard operator cellular tree dengan nomor 089515222341
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 346/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 346/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdull Aziz |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono, Hakim Anggota Suwandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Apriliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 346/Pid.Sus/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 346/Pid.Sus/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 346/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik43