- Menyatakan Terdakwa Syahrudin Akbar Bin Alm Romli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening di balut kertas timah dan lakban warna putih dan hijau masing-masing didalamnya berisi kristal warna putih (diduga narkotika jenis metamfetamina / sabu-sabu);
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening di balut kertas timah dan lakban warna hitam masing-masing didalamnya berisi kristal warna putih (diduga narkotika jenis metamfetamina / sabu-sabu);
- 1 (satu) tas selempang warna abu;
- 4 (empat) pack plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam;
- 1 (satu) buah double tape;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan operator Axis dan nomor telepon 083873527872;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 268/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinahayati Syofyan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Al Atta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 268/Pid.Sus/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 268/Pid.Sus/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik117