- Menyatakan Para Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian tertanggal 10 Maret 2012 jo. kwitansi tertanggal 10 Maret 2012 mengenai jual beli 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type: Suzuki/ST 150-Pick Up, Jenis/Model : Pick Up Box, Tahun Pembuatan/ Perakitan : 2011/2011, Warna KB : Hitam Putih, Isi Silinder/HP : 1493 CC, Nomor rangka/NIK : MHYESL415BJ199314, Nomor mesin : G15AID813043, Bahan Bakar : bensin, Warna TNKB : Hitam, Nomor BPKB I01019938, dengan Nomor Polisi D 8221 VL, STNK dan BPKB tercatat atas nama Tergugat I (Budi Hartono) dimana Penggugat sebagai Pembeli dan Tergugat I sebagai Penjual ;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah ingkar janji/ wanprestasi;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas : 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type: Suzuki/ST 150-Pick Up, Jenis/Model : Pick Up Box, Tahun Pembuatan/Perakitan : 2011/2011, Warna KB : Hitam Putih, Isi Silinder/HP : 1493 CC, Nomor rangka/NIK : MHYESL415BJ199314, Nomor mesin : G15AID813043, Bahan Bakar : bensin, Warna TNKB : Hitam, Nomor BPKB I01019938, dengan Nomor Polisi D 8221 VL, STNK dan BPKB tercatat atas nama Tergugat I (Budi Hartono) ;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan BPKB kendaraan tersebut kepada Tergugat I dan atau kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 84/Pdt.G/2021/PN Blb |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf Syamsuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudita Setya Hermawan, Br Hakim Anggota Nendi Rusnendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mochammad Ikhsan Afgani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2021/PN Blb
Statistik3831