- Menyatakan terdakwa Andrik Santoso Alias Andre Bin Daseri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket shabu-shabu kemasan plastik klip dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan 1 (satu) buah pipet yang dibungkus kertas grenjeng rokok dibungkus kembali dengan plastik kresek warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia type RM 1 model 6630 warna silver dengan simcard 085850334699;
- 1 (satu) buah dompet merk Levis warna cokelat kombinasi putih;
- Uang tunai sebesar Rp376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 102/Pid.Sus/2016/PN Trk |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2016/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Silviany S, Hakim Anggota Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Rochayatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2016/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2016/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2016/PN Trk
Statistik326