- Menyatakan Terdakwa Rifqi Adybagus Syaefulloh Alias Kiki Bin Juri Wibowo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu bendel surat keterangan dari PT. Mandiri Tunas Finance;
- Satu lembar foto kopi yaitu (satu buah kartu Surat Ijin Mengemudi (SIM) B1 atas nama Rifqi Adybagus Syaefulloh dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Rifqi Adybagus Syaefulloh);
- Satu lembar foto kopi yaitu (2 (dua) kartu NPWP atan nama PT. RAFKA RAYA ENERGI dan Rifqi Adybagus Syaefulloh);
- Satu bendel berkas company profil PT. RAFKA RAYA ENERGI;
- Satu lembar surat pernyataan penerimaan kendaraan bermotor roda empat dari Sdr. Rifqi Adybagus Syaefulloh
- Satu buah kartu Surat Ijin Mengemudi (SIM) B1 atas nama Rifqi Adybagus Syaefulloh;
- 2 (dua) kartu NPWP atas nama PT. RAFKA RAYA ENERGI dan Rifqi Adybagus Syaefulloh;
- Satu unit handphone merk Oppo tipe A5s, model CPH1909, warna hitam
- Satu unit kendaraan bermotor roda empat merk Toyota tipe Inova 2.4 GM/T, Nomor Polisi : S-1738-GD, Noka : MHFJB8EM0J1046355, Nosin : 2GD4588625, warna hitam, tahun 2018 beserta STNK dan kunci kontak
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 301/Pid.B/2020/PN Bjn |
|
Nomor | 301/Pid.B/2020/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Unggul Tri Esthi Muljono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sumaryono, Br Hakim Anggota Isdaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: M.sa'dullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara Di Kembalikan kepada Terdakwa Di kembalikan kepada saksi Ahmad Roziqi Bin Djamari Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 301/Pid.B/2020/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 301/Pid.B/2020/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pid.B/2020/PN Bjn
Statistik2515