- Bahwa dari pernikahan antara pemohon/PRIYONO dengan seorang perempuan yang diberi nama LASPUAH telah dilahirkan seorang putra yang diberi nama EKO BAYU PRASETYO dilahirkan di Tuban pada tanggal 11 September 2002;
- Bahwa didalam KK pemohon Nomor 3523051811090208 tertanggal 25 Juli 2019 tercatat nama anak pemohon EKO BAYU PRASETIYO;
- Bahwa didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 3523-LT-30112013-0042 tertanggal 01 Desember 2013 Nama anak Pemohon Tercatat EKO BAYU PRASETIYO;
- Bahwa didalam Ijazah anak Pemohon Nomor DN-05 DI/06 0284126 tertanggal 02 Juni 2017 Nama anak Pemohon Tercatat EKO BAYU PRASETYO;
- Bahwa selanjutnya agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari akibat kesalahan pencatatan nama anak pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang berdampak kesalahan pencatatan nama juga di Kartu Keluarga Pemohon Maka pemohon mohon untuk dilakukan perubahan Akta Kelahiran anak pemohon tentang nama anak pemohon yang tertulis EKO BAYU PRASETIYO dilakukan perubahan menjadi EKO BAYU PRASETYO;
- Bahwa untuk mengubah nama anak pemohon yang tercatat dalam akta kelahiran anak pemohon tersebut, berdasarkan pasal 52 UU nomor : 23 tahun 2006, tentang administrasi kependudukan, terlebih dahulu harus ada ijin dari Pengadilan Negeri
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tuban agar memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LT-30112013-0042 tertanggal 01 Desember 2013 tentang Nama anak Pemohon yang Tercatat EKO BAYU PRASETIYO dilakukan perubahan menjadi EKO BAYU PRASETYO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
- Bahwa benar dari pernikahan antara Pemohon dengan seorang perempuan yang diberi nama LASPUAH telah dilahirkan seorang putra yang diberi nama EKO BAYU PRASETYO dilahirkan di Tuban pada tanggal 11 September 2002 namun didalam KK pemohon Nomor 3523051811090208 tertanggal 25 Juli 2019 tercatat nama anak Pemohon EKO BAYU PRASETIYO;
- Bahwa benar didalam Ijazah anak Pemohon Nomor DN-05 DI/06 0284126 tertanggal 02 Juni 2017 Nama anak Pemohon Tercatat EKO BAYU PRASETYO dan penulisan nama anak Pemohon yang benar adalah EKO BAYU PRASETYO;
- Bahwa benar agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari akibat kesalahan pencatatan nama anak pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang berdampak kesalahan pencatatan nama juga di Kartu Keluarga Pemohon Maka pemohon mohon untuk dilakukan perubahan Akta Kelahiran anak pemohon tentang nama anak pemohon yang tertulis EKO BAYU PRASETIYO dilakukan perubahan menjadi EKO BAYU PRASETYO;
- Bahwa benar untuk mengubah nama anak pemohon yang tercatat dalam akta kelahiran anak pemohon tersebut, berdasarkan pasal 52 UU nomor : 23 tahun 2006, tentang administrasi kependudukan, terlebih dahulu harus ada ijin dari Pengadilan Negeri;
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LT-30112013-0042 tertanggal 01 Desember 2013 tentang Nama anak Pemohon yang Tercatat EKO BAYU PRASETIYO dilakukan perubahan menjadi EKO BAYU PRASETYO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.136.000,00 (seratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN TUBAN Nomor 291/Pdt.P/2020/PN Tbn |
|
Nomor | 291/Pdt.P/2020/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nofan Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nofan Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanan Fadhli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
P E N E T A P A N Nomor : 291/Pdt.P/2020/PN.Tbn DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara perdata permohonan pada tingkat pertama, telah menetapkan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara perdata permohonan yang diajukan oleh: N a m a : PRIYONO; Tempat lahir : Tuban; tanggal lahir : 06 Agustus 1971; Jenis Kelamin : Laki-laki; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta / Petani; Alamat : Dsn. Tulung RT.05 / RW.04, Ds. Rayung, Kec. Senori, Kab. Tuban; Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON; Dalam hal ini Pemohon dikuasakan kepada Dr. TRI ASTUTI HANDAYANI, S.H., M.Hum dan Tri Anika Wati, S.H., Advokat yang berkantor pada Kantor Posbakum Pengadilan Negeri Tuban LKBH TRIAS RONANDO yang beralamat di Jalan Veteran No. 08 Tuban, serta kantor pribadi di Jl. Perumahan Karang Indah Blok AA No.03 Tuban dan Jalan Pemuda No. 5 ? 6 Bojonegoro. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 22 April 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban dengan Nomor: 314/HKM SK/2020; Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 291/Pdt.P/2020/PN.Tbn tanggal 27 April 2020, tentang Penetapan Hakim yang menyidangkan perkara Permohonan; Telah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Parepare Nomor : 291/Pdt.P/2020/PN.Tbn tanggal 27 April 2020, tentang Penetapan Hari Sidang; Telah membaca surat permohonan Pemohon; Telah memeriksa bukti-bukti surat; Telah mendengar keterangan Pemohon dan Saksi-Saksi; TENTANG DUDUKNYA PERKARA Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan berdasarkan surat permohonan tertanggal 27 April 2020 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban dengan Nomor Register: 291/Pdt.P/2020/PN Tbn, yang telah dibacakan dipersidangan tanggal 30 April 2020 yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon telah hadir sendiri, dan setelah surat permohonan dibacakan, Pemohon menyatakan tetap pada Permohonan; Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan dan untuk mempersingkat uraian Penetapan ini maka dianggap telah termuat seluruhnya dan cukup dipertimbangkan dalam Penetapan ini; TENTANG HUKUMNYA Menimbang, bahwa Permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut dalam Surat Permohonan Pemohon diatas; Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil?dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat berupa fotokopi yang telah dicocokkan dengan aslinya dan telah pula diberi materai secukupnya yaitu berupa bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 dimana keseluruhan surat bukti tersebut dapat ditunjukan aslinya, sehingga bukti surat-surat tersebut dapat dipertimbangkan dan dipergunakan sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan pasal 1888 KUH Perdata; Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut, Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi, yang masing-masing telah didengar keterangannya dengan dibawah sumpah yaitu saksi KUNDHORI dan saksi SULISWANTO, S.H. dimana keterangan Para Saksi tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa EKO BAYU PRASETIYO dengan EKO BAYU PRASETYO adalah orang yang sama yaitu anak Pemohon dimana keterangan para Saksi tersebut selengkapnya telah termuat didalam Berita Acara Sidang yang diambil alih dalam Penetapan ini dan atas keterangan Para Saksi tersebut Pemohon membenarkannya; Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa permohonan Pemohon maka akan dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa oleh karena pemohon berdomisili di Dsn. Tulung RT.05 / RW.04, Ds. Rayung, Kec. Senori, Kab. Tuban dan peristiwa yang menjadi dasar permohonan Pemohon terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban, maka Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini; Menimbang, bahwa didalam permohonannya pada pokoknya Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Tuban menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LT-30112013-0042 tertanggal 01 Desember 2013 tentang Nama anak Pemohon yang Tercatat EKO BAYU PRASETIYO dilakukan perubahan menjadi EKO BAYU PRASETYO maka akan dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-6 sebagaimana tersebut diatas, dan dikuatkan keterangan Saksi-saksi, maka diperoleh fakta-fakta: Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka untuk tertibnya administrasi kependudukan dan kepentingan anak Pemohon tersebut kelak dikemudian hari dengan dihubungkan dengan fakta hukum dipersidangan maka permohonan Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama EKO BAYU PRASETIYO dirubah menjadai EKO BAYU PRASETYO tidaklah bertentangan dengan Hukum dan cukuplah beralasan menurut hukum untuk dikabulkan; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon tersebut dinyatakan dikabulkan, maka selanjutnya seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini patut pula dibebankan kepada Pemohon; Mengingat, peraturan perundang?undangan yang bersangkutan; M E N E T A P K A N Demikian Penetapan ini ditetapkan pada hari Kamis, tanggal 30 April 2020 oleh Kami NOFAN HIDAYAT, S.H. selaku Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tuban, penetapan diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan didampingi oleh HANAN FADHLI, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tuban, dihadiri oleh Kuasa Pemohon. PANITERA PENGGANTI H A K I M
HANAN FADHLI, S.H., M.H. NOFAN HIDAYAT, S.H.
Biayanya : Pendaftaran : Rp. 30.000,00; ATK : Rp. 50.000,00; Panggilan : Rp. 10.000,00; Sumpah : Rp. 20.000,00; Redaksi : Rp. 10.000,00; Leges : Rp. 10.000,00 Materai : Rp. 6.000,00; J u m l a h : Rp. 136.000,00 (seratus tiga puluh enam ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada