- Menyatakan Terdakwa Wito, H Bin Sadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan sebagaimana dalam dakwaanAlternatif Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11(sebelas)bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua ) batang kayu jati persegi ukuran 180 x 10 x 10 cm dengan volume sebesar 0,0036 meter kubik.
- 1 (satu ) batang kayu jati persegi ukuran 180 x 10 x 12 cm dengan volume sebesar 0,0021 meter kubik
- 1 (satu ) batang kayu jati persegi ukuran 170 x 10 x 10 cm dengan volume sebesar 0,0017 meter kubik
- 1 (satu ) batang kayu jati persegi ukuran 170 x 12 x 15 cm dengan volume sebesar 0,0030 meter kubik
- 1 (satu) buah meteran hitam kuning
- 1 (satu) buah gergaji tangan.
- 1 (satu) buah pecok /kapak bergagang kayu.
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 10/Pid.B/LH/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 10/Pid.B/LH/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Unggul Tri Esthi Muljono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ainun Arifin, Hakim Anggota Isdaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Ariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada Perum perhutani KPH Bojonegoro Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi ; 6.Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlah Rp2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/LH/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/LH/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/LH/2021/PN Bjn
Statistik4236