- Menyatakan Terdakwa Muhammad Aris Bin Samiran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan?; sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar bukti kwitansi dari PT PELANGI PROPERTY LESTARI;
- Bukti Transfer Rp 132.500.000,00;
- Surat perjanjian jual beli;
- 1 (satu) buah flasdisk;
- 70 (tujuh puluh) lembar uang pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- 1 (satu) buah ATM BCA Xpresi No. ATM 5379413025113066;
- 1 (satu) lembar cek BG (Bilyet Giro) BCA No. DQ345434 tertanggal 03 Maret 2020 tertulis sejumlah uang ? lima ratus juta rupiah?;
- 1 (satu) lembar penolakan dari Bank BCA SKNBI-3082002tertanggal 20-03-2020;
- Surat pernyataan antara Sdri. SUHARTIWI dengan PT PELANGI PROPERTY LESTARI;
- 1 (satu) buah ATM beserta Buku Tabungan No ATM 51989311700333994;
- NPWP PT PELANGI PROPERTY LESTARI No. 93.290.895.3.645.000;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 89/Pid.B/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 89/Pid.B/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sumaryono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ainun Arifin, Hakim Anggota Zainal Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Ariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi YUSUF IRFANI; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Muhammad Aris; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.B/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 89/Pid.B/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/2021/PN Bjn
Statistik4331