- Menyatakan Terdakwa Budi Santoso Bin Purnomo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu buah buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpedes dengan Nomor Rekening : 618201014310534, atas nama BUDI SANTOSO alamat Selogabus Kec. Parengan Kab. Tuban Prov. Jawa Timur;
- 2 (dua) lembar tanda terima yaitu tanggal 17 Juni 2020 dan tanggal 23 Juni 2020;
- 1 (Satu) lembar nota/kwitansi dari CV. Surya Buana;
- 2 (dua) lembar tanda terima yaitu tanggal 17 Juni 2020 dan tanggal 23 Juni 2020;
- 1 (Satu) lembar surat perintah dari CV. Surya Buana;
- 1 (Satu) bendel Nota pengiriman atas nama BUDI alamat pengiriman Ds. Sambong Kec. Cepu Kab. Blora Prov. Jawa Tengah;
- 1 (Satu) bendel nota pengiriman atas nama BUDI/TULUS alamat Ds. Ngroto Kec. Cepu Kab. Blora Prov. Jawa Tengah;
- 1 (Satu) bendel nota pengiriman atas nama BUDI/KIRMAN alamat pengiriman Ds/Kec. Cepu Kab. Blora Prov. Jawa Tengah;
- 1 (Satu) bendel nota pengiriman atas nama BUDI/ON alamat pengiriman Ds/Kec. Cepu Kab. Blora Prov. Jawa Tengah;
- 1 (Satu) bendel nota pengiriman atas nama BUDI/Bpk. AGUS alamat pengiriman Ds. Klandayan Kec. Kedungtuban Kab. Blora Prov. Jawa Tengah;
- 1 (Satu) bendel nota pengriman atas nama BUDI/Kades Napis alamat pengiriman Ds. Napis Kec. Tambakrejo Kab. Bojonegoro Prov. Jawa Timur;
- 1 (Satu) bendel note pengiriman atas nama BUDI alamat pengiriman Ds. Seson Kec. Jepon Kab. Blora Prov. Jawa Tengah;
- 1 (Satu) bendel Nota pegiriman atas nama Bp. Kamituwo (MAJI Bin LAMIJAN) alamat pengiriman Ds. Peting Kec. Randubelatung Kab. Blora Prov. Jawa Timur dan satu lembar daftar pengiriman;
- 1 (Satu) bendel nota pengiriman atas nama Bpk. BUDI CV. Arum Jaya (MUSNANDIR Bin JAYUS ABU BASIR) alamat pengiriman Ds. Nglebak Kec. Cepu Kab. Blora Prov. Jawa Tengah dan satu lembar daftar pengiriman;
- 1 (Satu) bendel nota pengiriman atas nama Bp. Kamituwo/Budi (SUROTO Bin HARJO TAWI) alamat pengiriman Ds. Turi Kec. Randubelatung Kab. Blora Prov. Jawa Tengah dan satu lembar daftar pengiriman;
- 1 (Satu) bendel surat pernyataan dari Bpk. MUNAJI/MAJI alamat Dsn. Peting Rt 3 Rw 02 Ds. Kutukan Kec. Randubelatung Kab. Blora Prov. Jawa Tengah;
- 1 (Satu) bendel surat pernyataan dari Bpk. MUSNANDIR (CV. Arum Jaya) alamat Kp. Baru No 7 Rt 05 Rw 03 Ds. Karangboyo Kec. Cepu Kab. Blora Prov. Jawa Tengah;
- 1 (Satu) bendel surat pernyataan dari Bpk. SUROTO alamat Dsn. Turi Rt 02 Rw 03 Ds. Kutukan Kec. Randubelatung Kab. Blora Prov. Jawa Tengah;
- 1 (Satu) bendel surat pernyataan dari Sdr. MULYONO alamat Ds. Napis Rt 01 Rw 01 Kec. Tambakrejo Kab. Bojonegoro;
- 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan dari Sdr. TRI SETIYONO/P. ON alamat Ds/Kec. Cepu Kab. Blora Prov. Jawa Tengah;
- 1 (Satu) lembar surat pernyataan dari dari Sdr. TULUS TRILAKSMI alamat Kp. Baru Rt 05 Rw 03 Kec. Cepu Kab. Blora Prov. Jawa Tengah;
- 3 (tiga) lembar Neraca periode 1 Januari 2020 ? 31 Desember 2020 dari CV. Surya Buana yang dibuat oleh ABDULLAH ABDAD dan diketahui oleh HAMDI HASAN, SE;
- 5 (lima) lembar kwitansi CV Surya Buana untuk pembayaran gaji mingguan Bpk. BUDI;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan Sdr. BUDI SANTOSO;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 111/Pid.B/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 111/Pid.B/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sumaryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ainun Arifin, Br Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Wahjuni Sarworini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepadaterdakwa; Dilampirkan dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.B/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 111/Pid.B/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.B/2021/PN Bjn
Statistik4745