Putusan PN TRENGGALEK Nomor 16/PID.SUS/2016/PN Trk |
|
Nomor | 16/PID.SUS/2016/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Widyarini, Br Hakim Anggota Eva Margareta Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumitro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa ACHMAD SUPARJI BIN TUKIJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi,melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektrik milik orang lain atau milik publik, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 4 (lempat) bulan 3. Menjatuhkan pidana Denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) 4. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 7.Menyatakan barang bukti berupa : - 3 lembar print out akun ijoe mail com,2 lembar print out data laporan transaksi pulsa tgl.23 nop.2015, 1 lembar print out data laporan transaksi pulsa tgl 23 nopember 2015, 7 lembar data sms out box akun ijoe mail com, 2 lembar rekapan transaksi pulsa master nain cell tgl.23-11-2015, 2 lembar rekapan transaksi pulsa master delaer ramajaya, 3 lembar print out ram,ajaya cell, 8 lembar data sms out box ramajaya cell, 3 lembar print out screen shoot 1 desember 2015 master delaler ramajaya cell,1 lembar print out screen shoot tgl.1 desember 2015, 20 lembar print out screen shoot akun konterijoe mail, 20 lembar print out screen shoot segeng agus 77 yahoo,4 kartu sim tetap terlampir dalam berkas perkara. -1 unit lap top asus type A 46 C warna hitam, 1 buh wifi, 1 hp nokia warna hitam, 1 unit hp merk nokia type 1650 warna hitam,dirampas untuk dimusnahkan. - uang tunai Rp 1.413.000,- dikembalikan kepada saksi MOHAMMAD MUHLIS ZULKARNAEN -66 buah kartu sim card dikembalikan kepada i MOHAMMAD MUHLIS ZULKARNAIN dan SUGENG AGUS SETIAWAN. 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/PID.SUS/2016/PN Trk
Statistik230