- Menyatakan Terdakwa I. Iwan MustofaAlias Aceng Bin Tatang Rusli, Terdakwa II. Stephanie Hendry Alias Fani Binti Hj. Darnundan Terdakwa III. Andre Putra Perdana Alias Andre Bin Hendri Tahertersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Primer;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan alternatif Ketiga Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Iwan MustofaAlias Aceng Bin Tatang Rusli, Terdakwa II. Stephanie Hendry Alias Fani Binti Hj. Darnundan Terdakwa III. Andre Putra Perdana Alias Andre Bin Hendri Tahertersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Memproduksi dan Memperdagangkan Pangan yang Dengan Sengaja Tidak Memenuhi Standar Keamanan Pangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 86 Ayat (2)?sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga subsidiair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam didalamnya terdapat : 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi minuman keras beralkohol.
- 6 (enam) bungkus plastik bening berisi Alkohol 96% / Ethanol.
- 40 (empat puluh) bungkus plastik bening berisi minuman beralkohol hasil olahan.
- 1 (satu) buah hand phone merk Samsung warna hitam beserta sim card operator seluler Simpati.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 324/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 324/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Satibi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Idi Il Amin, Br Hakim Anggota Kusman |
Panitera | Panitera Pengganti: Enang Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 324/Pid.Sus/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 324/Pid.Sus/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik3023