- Menyatakan terdakwa Yudi Eka Putra Pgl Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta main judi di tempat yang dapat di kunjungi oleh umum tanpa izin dari penguasa yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel dengan nomor 082279874743 atas nama Yudi Eka Putra
- 1 (satu) unit handphone merk realme jenis note 4 warna abu-abu,
- Uang tunai sebanyak Rp.431.000 (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang mana terdiri dari sbb:
- uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat ) lembar,
- uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu ) lembar,
- uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar,
- uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar
- 1 (satu) buah buku rekening BRI dengan nomor rekening 0269-01-005780-53-8 dan
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor rekening 0269-01-005780-53-8 atas nama Yudi Eka Putra
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 25/Pid.B/2021/PN Lbs |
|
Nomor | 25/Pid.B/2021/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Forci Nilpa Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon, Br Hakim Anggota Syukur Tatema Gea |
Panitera | Panitera Pengganti Rosmaizoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Yudi Eka Putra Pgl Yudi 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.B/2021/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 25/Pid.B/2021/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2021/PN Lbs
Statistik83