- Menyatakan Terdakwa Jackson Nainggolan Pgl Roy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
- 1 (satu) buah plastik kecil warna bening;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) set alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah mancis warna merah;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru tua;
- 1 (satu) buah tas selempang kecil bahan kulit warna coklat;
- Sisa sample barang bukti narkotika jenis shabu yang dikembalikan oleh BPOM Padang seberat 0,0439 gram.
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 95/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hasan, Br Hakim Anggota Syukur Tatema Gea |
Panitera | Panitera Pengganti: Meiyenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2020/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2020/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2020/PN Lbs
Statistik318