- Menyatakan Terdakwa FAUSAL Pgl FAUSAL tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah,? sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; .
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaran Roda 4 (empat) Merk Mitsubishi Jenis Pick Up L 300 warna Hitam.
- 1 (satu) Lembar STNK (Surat tanda Nomor Kendaraan) an. FAUSAL Merk Mitsubishi jenis Pick Up L 300 Warna Hitam Slinder 2477 CC dengan Nomor Rangka MHMLOPU39HK210139 Nomor Mesin 4D56CR12373 Bahan Bakar Solar dengan Nomor Polisi BA 9227 DC.
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 90/Pid.Sus/LH/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/LH/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hasan, Br Hakim Anggota Kristin Jones Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; 3. Bahan bakar Minyak Jenis Bio Solar sebanyak 8 (delapan) Derigen dan masing-masing derigen berisi 34 (tiga puluh empat) Liter atau jumlah keseluruhannya sebanyak 272 (dua ratus tujuh puluh dua) Liter : Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/LH/2020/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/LH/2020/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/LH/2020/PN Lbs
Statistik3922