- Menyatakan Terdakwa Heryanto Alias Doyok Bin M. Aminudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I?, sebagaimana dakwaan Pertama.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heryanto Alias Doyok Bin M. Aminudin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu mulyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam beserta simcard operator seluler TRI.
- 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berlakban warna kuning didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto 0,0971 gram,
- 5 (lima) bungkus kertas tissue warna putih masing-masing berlakban warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,5779 gram.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 344/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 344/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kusman, Hakim Anggota Nendi Rusnendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Puput Yani Heryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 344/Pid.Sus/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 344/Pid.Sus/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 344/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik2325