- Menyatakan Terdakwa GUSTI AGUSNANDO Alias KAMBA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I. DALAM BENTUK TANAMAN JENIS GANJA? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUSTI AGUSNANDO Alias KAMBA dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 23 (dua puluh tiga) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus denga kertas pembungkus nasi warna coklat dan diberi tanda angka 1 sampai 23.
- 1 (satu) buah plastik bening.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi BA 4872 DS warna hitam.
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi BA 4872 DS warna hitam.
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN Lbs |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2019/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Harri Pahlevi Pelawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hasan, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Walwatri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam berkas perkara an. DELTA CAHYUDI Pgl YUDI Alias UCOK. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2019/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2019/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2019/PN Lbs
Statistik1517