- Menyatakan Terdakwa YULIA AMADI PGL. ASENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengajaturut serta mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,?sebagaimana Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YULIA AMADI PGL. ASENG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa:
- Ukuran 6 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 76 (tujuh puluh enam) batang.
- Ukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 47 (empat puluh tujuh) batang.
- Ukuran 6 cm x 15 cm x 300 cm sebanyak 36 (tiga puluh enam) batang.
- Ukuran 6 cm x 15 cm x 400 cm sebanyak 21 ( dua puluh satu) batang.
- Ukuran 6 cm x 15 cm x 200 cm sebanyak 9 (sembilan) batang
- Ukuran 4 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 6 (enam) batang
- Ukuran 5 cm x 7 cm x 400 cm sebanyak 3 (tiga) batang
- Ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm sebanyak 2 (dua) batang
- Ukuran 5 cm x 10 cm x 400 cm sebanyak 2 (dua) batang
- Ukuran 15 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 2 (dua) batang
- Ukuran 8 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 1 (satu) batang
- Ukuran 6 cm x 24 cm x 400 cm sebanyak 1 (satu) batang
- Ukuran 6 cm x 15 cm x 150 cm sebanyak 1 (satu) batang
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 8/Pid.B/LH/2019/PN Lbs |
|
Nomor | 8/Pid.B/LH/2019/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sanjaya Sembiring, Br Hakim Anggota Abdul Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : a.1 (satu) unit Truck Mitsubishi Colt Diesel PS 120 warna Hijau, dengan nomor polisi BA 9824 LJ; b. Kayu olahan kelompok meranti sebanyak 206 (dua ratus enam) batang dengan volume 8,2462m3dengan ukuran sebagai berikut : Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/LH/2019/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/LH/2019/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/LH/2019/PN Lbs
Statistik4943