- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Pasport terdapat kesalahan, Seharusnya :
- Seharusnya nama Pemohon atas nama MERI yang benar.
- Seharusnya Tempat Lahir Ladang Panjang, Tanggal 11, Bulan 08, tahun 1991, Alamat Kampung Tangah, Jorong Pasar Ladang Panjang, Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari pada Kartu Tanda Penduduk dan Pasport Pemohon.
- Menyatakan bahwa benar Pemohon adalah orang yang sama yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1308135108910001 atas nama MERI, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1306114105850001 atas nama RIKA PERMITA, serta pada Pasport Nomor T 509807 atas nama RIKA PERMITA;
- Mengukuhkan :
- Seharusnya nama Pemohon atas nama MERI yang benar;
- Seharusnya Tempat Lahir Ladang Panjang, Tanggal 11, Bulan 08, tahun 1991, Alamat Kampung Tangah, Jorong Pasar Ladang Panjang, Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari pada Kartu Tanda Penduduk dan Pasport Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Kartu Tanda Penduduk pada Kantor DINAS KEPENDUDUKAN dan CATATAN SIPIL Kabupaten Pasaman dan merubah Pasport pada kantor Imigrasi Bukit Tinggi;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan turunan resmi dari Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini pada Kantor DINAS KEPENDUDUKAN dan CATATAN SIPIL Kabupaten Pasaman untuk segera menerbitkan Kartu Tanda penduduk (KTP) Elektronik sesuai data identitas Pemohon dan pada kantor IMIGRASI di Bukit Tinggi untuk segera merubah identitas pada Pasport Pemohon setelah dapat memperlihatkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 15/Pdt.P/2019/PN Lbs |
|
Nomor | 15/Pdt.P/2019/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Whisnu Suryadi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N: |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.P/2019/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.P/2019/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.P/2019/PN Lbs
Statistik3938